PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 8
BAB 4 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Peruntukan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
