PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 7
BAB 4 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengajukan
usulan peruntukan atas barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
