PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 6
BAB 4 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai membuat
perkiraan nilai barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
(2) Pembuatan perkiraan nilai barang yang menjadi milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik berdasarkan permohonan atau penunjukan oleh Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai.
