PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 9
BAB 4 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menyelesaikan
barang yang menjadi milik negara sesuai surat persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam rangka penyelesaian barang yang menjadi milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai:
- membuat berita acara; dan
- melakukan pemutakhiran data pada buku barang milik negara.
