PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 12
BAB 5 — PENATAUSAHAAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggunakan data yang
tercantum dalam laporan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk:
- melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara; dan
- menyajikan dan/atau mengungkapkan barang yang menjadi milik negara pada laporan keuangan DJBC.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur.
