PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
