PMK
TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 11
BAB 5 — PENATAUSAHAAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) Penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian
administrasi barang yang dikuasai negara dilakukan dengan ketentuan:
- kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
- kepala Kantor Wilayah DJBC; dan
- Direktur, kepala Kantor Wilayah DJBC dan kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
- laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
- laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(3) Penatausahaan barang yang menjadi milik negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
