Pasal 9
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a dilakukan secara Lelang melalui Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Terhadap BMN BMKT yang menjadi objek Penjualan
harus dilakukan Penilaian.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(4) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
dasar bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menetapkan Nilai Limit.
(5) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah mempertimbangkan bea Lelang pembeli sebagai pengurang dari Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
