PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) BMN BMKT dilakukan Pemindahtanganan melalui:
- Penjualan; atau
- Hibah.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya meliputi BMN BMKT berupa bukan ODCB.
(3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Paragraf 1 Penjualan
