PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
( 1) Pengelolaan BMN BMKT meliputi:
- Pemindahtanganan;
- Pemanfaatan;
- Penggunaan Sementara;
- Penetapan Status Penggunaan;
- Penghapusan; dan
- Penatausahaan.
(2) Pengelolaan BMN BMKT sepanjang tidak diatur dalam
Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Bagian Kedua Pemindahtanganan
