PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 6
( 1) Menteri Kelau tan dan Perikanan selaku Pengguna Barang BMN BMKT memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
- melakukan Penatausahaan BMN BMKT berupa bukan ODCB;
- melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap BMN BMKT berupa bukan ODCB yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan permohonan persetujuan Pemindahtanganan dan Penghapusan atas BMN BMKT berupa bukan ODCB;
- mengajukan usulan Pemanfaatan, Penggunaan Sementara, dan Penetapan Status Penggunaan BMN BMKT berupa bukan ODCB kepada Menteri; dan
- menandatangani perjanjian Sewa, perjanjian Pinjam Pakai, dan Penggunaan Sementara BMN BMKT.
(2) Dalam hal BMN BMKT dilakukan penjualan melalui
Lelang, Menteri Kelautan dan Perikanan selaku penjual Lelang:
- mengajukan permohonan Penilaian atas BMN BMKT berupa bukan ODCB;
- menetapkan Nilai Limit Penjualan secara Lelang atas BMN BMKT berupa bukan ODCB; dan
- mengajukan permohonan Penjualan secara lelang atas BMN BMKT berupa bukan ODCB.
(3) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural sesuai dengan mekanisme pendelegasian kewenangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bagian Kesatu Umum
