PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Dalam hal Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) dilakukan oleh Penilai Pemerintah, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan Penilaian kepada Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), melampirkan dokumen berupa daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penilaian.
