PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 11
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan persetujuan Penjualan melalui Lelang kepada Menteri;
- permohonan persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf a, melampirkan dokumen berupa:
- daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penjualan; dan
- laporan Penilaian;
- Menteri melakukan penelitian administratif atas permohonan persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- berdasarkan penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c:
- dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
- dalam hal permohonan tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan; dan
- surat persetujuan atau penolakan Menteri diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan diterima secara lengkap.
(2) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d angka 1 berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan.
