PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 12
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d angka 1, Menteri Kelautan dan Perikanan mengajukan permohonan Penjualan melalui Lelang kepada Kantor Pelayanan dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(2) Hasil bersih Penjualan melalui Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara.
(3) Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan hasil Penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
