PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 37
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Penatausahaan BMN BMKT meliputi pencatatan dan
pelaporan.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- manual; dan/ atau
- elektronik melalui sistem aplikasi pendukung.
