Pasal 38
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Menteri Kelautan dan Perikanan serta Mendikbudristek
melakukan pencatatan BMN BMKT dalam daftar BMN BMKT.
(2) Pencatatan BMN BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Menteri.
(3) Informasi perubahan daftar BMN BMKT, dicantumkan
dalam laporan semesteran dan tahunan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
dalam pelaksanaan pengelolaan termasuk untuk pengawasan dan pengendalian BMN BMKT.
BABV
Pasal39 ( 1) Direktur melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan atas BMN BMKT.
(2) Direktur melaporkan hasil pengawasan dan pengendalian
kepada Direktur J enderal.
(3) Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan atas
BMN BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
