PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 35
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Berdasarkan surat keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) huruf a dilakukan serah terima BMN BMKT dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, kepada Menteri/Pimpinan Lembaga paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keputusan Menteri ditetapkan, yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima.
(2) Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Bagian Keenam Penghapusan
