Pasal 34
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Permohonan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon kepada Menteri melalui Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, disertai dengan dasar pertimbangan dan rencana peruntukan.
(2) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek,
melakukan penelitian terhadap permohonan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau ayat (3), dalam hal:
- permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan a tau Mendikbudristek, menyampaikan usulan Penetapan Status Penggunaan kepada Menteri; atau
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menolak permohonan Penetapan Status Penggunaan dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon dengan tembusan Menteri.
(5) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan
Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5):
- permohonan disetujui, Menteri menerbitkan surat keputusan Penetapan Status Penggunaan; atau
- permohonan ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pemohon.
(7) Surat keputusan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap.
(8) Surat keputusan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri.
