PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
Kementerian/ Lembaga selaku pengguna sementara:
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN BMKTyang menjadi objek Penggunaan Sementara; dan
- mengembalikan objek Penggunaan Sementara dalam kondisi baik pada saat berakhirnya perjanjian Penggunaan Sementara.
