PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 30
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Penggunaan Sementara oleh Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri dan minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengguanaan sementara BMN, ditambah dengan:
- larangan kepada pengguna sementara untuk:
- mengalihkan Penggunaan Sementara; dan
- menggunakan BMN BMKT yang menjadi objek Penggunaan Sementara selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
- pernyataan bahwa Penggunaan Sementara tidak mengubah status kepemilikan BMN BMKT yang menjadi objek Penggunaan Sementara; dan
- kewajiban Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Penggunaan Sementara.
(3) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau
- Mendikbudristek atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kemendikbudristek, dan Kementerian/Lembaga selaku pengguna sementara membuat dan menandatangani perjanjian Penggunaan Sementara paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri diterbitkan.
