Pasal 29
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) mengajukan permohonan Penggunaan
Sementara secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(2) Permohonan Penggunaan Sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sementara BMN.
(3) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek,
melakukan penelitian terhadap permohonan Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan pada berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) atau ayat (4), dalam hal:
- permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan a tau Mendikbudristek, menyampaikan usulan persetujuan Penggunaan Sementara kepada Menteri; atau
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menolak permohonan Penggunaan Sementara kepada Kementerian/Lembaga selaku pemohon.
(6) Usulan persetujuan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a minimal memuat:
- ringkasan permohonan yang memuat identitas Kernen terian / Lembaga, rincian o bjek Penggunaan Sementara, peruntukan Penggunaan Sementara, dan jangka waktu Penggunaan Sementara; dan
- pertimbangan usulan persetujuan.
(7) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan
persetujuan Penggunaan Sementara dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek.
(8) Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
- permohonan Penggunaan Sementara disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
- permohonan Penggunaan Sementara tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan Kementerian/ Lembaga selaku pemohon.
(9) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap.
