PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Jangka waktu Penggunaan Sementara BMN BMKT dapat
diperpanjang dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Penggunaan
Sementara diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penggunaan Sementara.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian,
persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan jangka waktu Penggunaan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kelima Penetapan Status Penggunaan
