PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 26
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai:
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai; dan
- mengembalikan objek Pinjam Pakai dalam kondisi baik pada saat berakhirnya perjanjian Pinjam Pakai.
