PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 25
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Pinjam Pakai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri dan minimal memuat:
- identitas BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai;
- identitas Pemerintah Daerah yang menjadi peminjam pakai;
- jangka waktu Pinjam Pakai;
- kewajiban pemmJam pakai untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai selama jangka waktu Pinjam Pakai;
- larangan kepada peminjam pakai untuk:
- mengalihkan Pinjam Pakai; dan
- menggunakan BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan Menteri;
- pernyataan bahwa Pinjam Pakai tidak mengubah status kepemilikan BMN BMKT yang menjadi objek Pinjam Pakai; dan
- kewajiban Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pinjam Pakai.
(3) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; atau
- Mendikbudristek atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kemendikbudristek, dan Pemerintah Daerah selaku peminjam pakai membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri diterbitkan.
