Pasal 24
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan Pinjam Pakai secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(3) Permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
- identitas Pemerintah Daerah selaku pemohon;
- deskripsi BMN BMKT yang menjadi objek permohonan Pinjam Pakai;
- peruntukan Pinjam Pakai; dan
- jangka waktu Pinjam Pakai.
(4) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek,
melakukan penelitian terhadap permohonan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan penelitian administratif, yang dapat disertai pula dengan pemeriksaan fisik jika diperlukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan pada berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau ayat (5), dalam hal:
- permohonan dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan a tau Mendikbudristek, menyampaikan usulan persetujuan Pinjam Pakai kepada Menteri; atau
- permohonan tidak dapat ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menolak permohonan Pinjam Pakai kepada Pemerintah Daerah.
(7) Usulan persetujuan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal memuat:
- ringkasan permohonan yang memuat identitas Pemerintah Daerah, rincian objek Pinjam Pakai, peruntukan Pinjam Pakai, dan jangka waktu Pinjam Pakai; dan
- pertimbangan usulan persetujuan.
(8) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan
persetujuan Pinjam Pakai dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek.
(9) Berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dalam hal:
- permohonan Pinjam Pakai disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
- permohonan Pinjam Pakai tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan dan menyampaikannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan Pemerintah Daerah selaku pemohon.
(10) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap.
