PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Jangka waktu Sewa atas BMN BMKT dapat diperpanjang
dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Sewa diajukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian,
persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
perpanjangan jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2 Pinjam Pakai
