PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 22
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
Pihak Lain yang menyewa BMN BMKT wajib:
- membayar uang Sewa, yang ditetapkan oleh Menteri;
- melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN BMKT yang menjadi objek Sewa; dan
- mengembalikan objek Sewa dalam kondisi baik pada saat berakhirnya perjanjian Sewa.
