Pasal 21
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
( 1) Sewa oleh Pihak Lain se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan
Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri dan minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN, di tam bah dengan:
- keterangan mengenai cara pembayaran Sewa;
- kewajiban penyewa untuk membayar besaran uang Sewa dan melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek Sewa; dan
- kewajiban Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Sewa.
(3) Besaran uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan hasil perkalian dari:
- tarif pokok Sewa; dan
- faktor penyesuai Sewa.
(4) Penentuan tarif pokok Sewa dan faktor penyesuai Sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan BMN.
(5) Pembayaran uang Sewa dilakukan dengan penyetoran ke
Kas Negara.
(6) Pembayaran uang Sewa dibayarkan secara sekaligus
sebelum penandatanganan perjanjian Sewa.
(7) Dalam hal Pihak Lain tidak melakukan pembayaran
sampai dengan batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(8) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan bukti setor ke Kas Negara untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
- Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau
- Mendikbudristek atau pejabat struktural yang berwenang di lingkungan Kemendikbudristek, dan Pihak Lain selaku penyewa menandatangani perjanjian Sewa.
(9) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN.
