Pasal 20
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Pihak Lain.
(2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan Sewa secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan alasan yang mendasarinya.
(3) Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sewa BMN.
(4) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek,
melakukan penelitian administratif terhadap permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya dituangkan dalam suatu berita acara.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dalam hal:
- Permohonan ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek, menyampaikan usulan persetujuan Sewa kepada Menteri; atau
- permohonan tidak ditindaklanjuti, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek menolak permohonan Sewa.
(6) Usulan persetujuan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a minimal memuat:
- ringkasan permohonan yang memuat identitas pemohon Sewa, rincian objek Sewa, peruntukan Sewa, jangka waktu Sewa, dan usulan besaran Sewa; dan
- pertimbangan usulan persetujuan.
(7) Menteri melakukan penelitian administratif atas usulan
persetujuan Sewa dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek.
(8) Berdasarkan penelitian administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), dalam hal:
- Usulan ditindaklanjuti, Menteri menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Penilaian dalam rangka Sewa; atau
- usulan tidak ditindaklanjuti, Menteri menolak usulan Sewa.
(9) Permohonan Penilaian dalam rangka Sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf a, melampirkan dokumen berupa:
- daftar BMN BMKT yang dimohonkan Penilaian; dan
- surat permohonan Sewa dari Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ( 10) Pelaksanaan Penilaian dalam rangka Sewa berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(11) Surat persetujuan atau penolakan Menteri diterbitkan
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelau tan dan Perikanan a tau Mendikbudristek diterima secara lengkap.
