PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 19
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
( 1) BMN BMKT dilakukan Pemanfaatan dalam bentuk:
- Sewa; atau
- Pinjam Pakai.
(2) Pemanfaatan BMN BMKT dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Jangka waktu Pemanfaatan BMN BMKT paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan BMN BMKT
wajib menyerahkan kembali BMN BMKT pada saat berakhirnya Pemanfaatan dalam kondisi baik.
Paragraf 1 Sewa
