PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 18
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
( 1) BMN BMKT dapat dilakukan Pemanfaatan.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengubah status objek Pemanfaatan sebagai BMN BMKT.
(3) BMN BMKT yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang
untuk:
- dipindahtangankan; dan/ a tau
- digadaikan atau dijadikan objekjaminan, oleh Pihak Lain yang melakukan Pemanfaatan.
