Pasal 17
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (6) huruf a ditandatangani oleh Direktur atas nama Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hi bah BMN.
(3) Berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek melaksanakan Hibah paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan diterbitkan.
(4) Pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam naskah Hibah dan suatu berita acara serah terima.
(5) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek
menyampaikan laporan pelaksanaan Hibah kepada Menteri dengan melampirkan salinan naskah Hibah dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berita acara serah terima ditandatangani.
Bagian Ketiga Pemanfaatan
