Pasal 16
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
( 1) Permohonan Hibah BMN BMKT diajukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek kepada Menteri.
(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat data/keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah BMN.
(3) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
melampirkan dokumen berupa:
- berita acara pemeriksaan administrasi dan/ atau fisik; dan
- dokumen pembuktian suatu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
(4) Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek
mengusulkan Hibah dengan nilai yang didasarkan pada nilai perolehan BMN BMKT.
(5) Menteri melakukan penelitian administratif atas
permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
- permohonan Hibah disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan; atau
- permohonan Hibah tidak disetujui, Menteri menerbitkan surat penolakan.
(7) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek diterima secara lengkap.
