Pasal 15
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf b dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan/ atau penyelenggaraan pemerintahan daerah/ desa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Hibah atas BMN BMKT berupa ODCB diberikan kepada
Pemerintah Daerah.
(4) Hibah atas BMN BMKT berupa bukan ODCB diberikan
kepada:
- lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
- Pemerintah Daerah/Desa.
(5) Untuk dapat diberikan Hibah, Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a harus menyertakan bukti dokumen berupa akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten· bahwa lembaga yang bersangkutan merupakan lembaga termaksud dalam permohonan Hibah.
(6) BMN BMKT yang telah dihibahkan digunakan sesuai
peruntukan Hibah dan tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh dan/ atau dipindahtangankan kepada Pihak Lain.
