PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 14
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Dalam hal BMN BMKT tidak laku terjual dalam Penjualan
melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1), Menteri Kelau tan dan Perikanan dapat mengajukan permohonan Lelang ulang kepada Kantor Pelayanan tempat BMN BMKT berada.
(2) Proses Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjualan melalui Lelang ulang se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Paragraf 2 Hibah
