PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 27
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN,PEMANFAATAN,PENGGUNAAN,DAN
(1) Jangka waktu Pinjam Pakai atas BMN BMKT dapat
diperpanjang dengan ketentuan setiap perpanjangan dilakukan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai.
(3) Ketentuan mengenai permohonan, usulan, penelitian,
persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan
Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
perpanjangan jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Bagian Keempat Penggunaan Sementara
