Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIMN ANGGARAN DANA SUBSIDI
(1) Dalam hal pagu DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis
BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang mengacu dalam APBN tidak mencukupi kebutuhan subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan penambahan pagu melalui mekanisme rev1s1 anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal salah satu dana subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kurang atau habis digunakan, dapat dilakukan realokasi melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
TERTENTU DAN LPG TABUNG 3 Kg
