PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIMN ANGGARAN DANA SUBSIDI
(1) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu
dan LPG Tabung 3 Kg menandatangani kontrak dengan Badan Usaha yang mendapat penugasan dan/atau anak perusahaan Badan Usaha yang melaksanakan penugasan.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- para pihak yang terlibat;
- ruang lingkup;
- jangka waktu;
jdih.kemenkeu.go.id
- hak dan kewajiban;
- proses pelaksanaan dan pembayaran; dan
- penyelesaian perselisihan.
