PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIMN ANGGARAN DANA SUBSIDI
(1) Dana Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg dialokasikan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diterbitkan DIPA BUN atas belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
