PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIMN ANGGARAN DANA SUBSIDI
(1) KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung
3 Kg se bagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
- Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/ pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan
- Bendahara Pengeluaran, apabila diperlukan.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.
