Pasal 18
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
( 1) Dalam hal hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) lebih kecil dari realisasi volume penyerahan atas permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha, maka jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibayarkan setiap bulannya kepada Badan Usaha sebesar 95% (sembilan
jdih.kemenkeu.go.id
puluh lima persen) berdasarkan hasil verifikasi perhitungan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi volume Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) lebih besar dari realisasi volume penyerahan atas permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG 3 Tabung Kg oleh Badan Usaha, maka jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu dan subsidi harga LPG 3 Kg yang dapat dibayarkan setiap bulannya kepada Badan U saha paling tinggi sesuai dengan besaran subsidi yang ditagihkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5).
(3) Jumlah PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu
minyak tanah (kerosene) dan LPG Ta bung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2).
