PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 19
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
(1) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda
denganjumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2).
(2) Badan Usaha menerbitkan surat setoran pajak sesuai
dengan jumlah subsidi yang dapat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
