PMK
TATA CARA PENYEDIMN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN,
Pasal 17
BAB 4 — PEMBAYARAN DANA SUBSIDI
(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) ditandatangani oleh verifikator dan Badan U saha selaku pihak yang diverifikasi.
(2) Hasil penelitian dan verifikasi yang telah
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan berita acara verifikasi subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dan direksi Badan U saha selaku pihak yang diverifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur verifikasi diatur oleh KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
