Pasal 9
(1) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi:
- identitas tersangka;
- pasal pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
jdih.kemenkeu.go.id
- besaran sanksi administratif beru.pa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- jangka waktu pembayaran sanksi administratif beru.pa denda; dan
- nomor rekening penampungan dana titipan DJBC.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meru.pakan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran sanksi administratifberu.pa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak dapat dilakukan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan kepada tersangka disertai alasan.
(5) Dalam hal tindak pidana cukai dilakukan oleh 1 (satu)
tersangka, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diterima.
(6) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh
lebih dari 1 (satu) tersangka, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan ketentuan:
- dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan diajukan secara sendiri-sendiri, surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dan disampaikan paling lama dalamjangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat permohonan penghentian Penyidikan yang pertama kali diterima; atau
- dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan diajukan secara bersama-sama, surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dan disampaikan paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat permohonan penghentian Penyidikan diterima.
(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huru.f B dan huruf C yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
