PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), DirekturJenderal atau kepala
Kantor Bea Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk:
- memastikan identitas tersangka;
- memastikan pemenuhan ketentuan surat permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam hal tindak pidana dilakukan lebih dari 1 (satu) tersangka;
- menentukan pasal pidana yang dilanggar; dan
- menghitung besaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
(3) Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melakukan gelar perkara dan dibuatkan berita acara.
