Pasal 7
( 1) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tersangka menyampaikan surat permohonan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada:
- Direktur Jenderal, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh kantor pusat DJBC; atau
- kepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan oleh seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan sebelum penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
(4) Atas pengajuan surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai memberikan tanda terima.
(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
