PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 6
( 1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyidik menuangkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
