Pasal 10
(1) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1), tersangka membayar sanksi administratif beru.pa denda sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 2 ayat (2) dengan menyetor ke rekening
penampungan dana titipan DJBC.
(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterima oleh tersangka.
(3) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kesepakatan para tersangka.
