PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 11
( 1) Pengelolaan rekening penampungan dana ti ti pan DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/ lembaga.
(2) Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat
menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening penampungan dana titipan DJBC.
