Pasal 12
( 1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) kepada pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan dilampiri surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
membuat tanda terima atas penyampaian bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
- lembar ke-1 untuk tersangka; dan
- lembar ke-2 sebagai arsip.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada tersangka.
(4) Surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
